3 MUHAMMADIYAH DAN POLITIK. Dalam bidang politik, Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: “dengan da’wah amar ma’ruf nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur ANGGARAN DASAR PEMUDA MUHAMMADIYAH BAB I Pasal 1 NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN 1. Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah. 2. Pemuda Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunah. 3. Pemuda Muhamamdiyah berazaskan Islam. 4. Pemuda Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 Hijriyah bertepatan dengan 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Repubik Indonesia. Pasal 2 1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah Bunga Melati. 2. Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah. Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pasal 4 RUANG LINGKUP DAN USAHA GERAKAN Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang a. Gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar. b. Gerakan keilmuan. c. Gerakan sosial-kemasyarakatan. d. Gerakan kewirausahaan. BAB III Pasal 5 KEANGGOTAAN 1. Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 18–40 tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan. 2. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6 SUSUNAN ORGANISASI 1. Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari a. Pimpinan Ranting b. Pimpinan Cabang c. Pimpinan Daerah d. Pimpinan Wilayah e. Pimpinan Pusat 2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam ART Pemuda Muhammadiyah. Pasal 7 PENETAPAN ORGANISASI Pembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IV Pasal 8 PIMPINAN ORGANISASI 1. Pimpinan Pusat a. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan. b. Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 tiga belas orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 empat tahun. c. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di usulkan. d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya melalui permusyawaratan. e. Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang ketua bersama-sama sekretaris umum atau salah seorang sekretaris. 2. Pimpinan Wilayah a. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya. b. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 sebelas orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah. c. Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah. d. Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat. 3. Pimpinan Daerah a. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya. b. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 sembilan orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Daerah c. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah. d. Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah. 4. Pimpinan Cabang a. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya. b. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 tujuh orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah cabang. c. Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang. d. Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah. 5. Pimpinan Ranting a. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya. b. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 lima orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ranting. c. Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting. d. Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang. Pasal 9 PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN. 1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 empat tahun 2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut. 3. Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain dan selanjutnya di sahkan dalam Tanwir. 4. Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung dg sistem perwakilan. 5. Anggota Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah. 6. Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian resuffle BAB V Pasal 10 PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari 1. Muktamar Muktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang di ikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 empat tahun sekali. 2. Tanwir Tanwir adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam masa jabatan. 3. Muktamar Luar Biasa a. Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di Luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar. b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 4. Musyawarah Wilayah Musyawarah Wilayah adalah Permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 empat tahun sekali. 5. Musyawarah Daerah Musyawarah Daerah adalah Permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 empat tahun sekali. 6. Musyawarah Cabang Musyawarah Cabang adalah Permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 empat tahun sekali. 7. Musyawarah Ranting Musyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 empat tahun sekali. 8. Rapat Pimpinan Rapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan. 9. Rapat Kerja a Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi. b Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badan c Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. d Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah tangga. Pasal 11 KUORUM DAN KEPUTUSAN 1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. 2. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak. 3. Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya. BAB VI Pasal 12 KEUANGAN 1. Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari a. Uang pangkal dan iuran anggota. b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan hibah. c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah. d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. 2. Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan. BAB VII Pasal 13 PEMBUBARAN ORGANISASI 1. Pembubaran organisasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir Muhammadiyah. 2. Sesudah organisasi dinyatakan bubar, maka segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah. BAB VIII Pasal 14 ANGGARAN RUMAH TANGGA Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX Pasal 15 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar 2. Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara muktamar. 3. Perubahan AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir. BAB X Pasal 16 PENUTUP Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 17 Jumadil Akhir 1427 H / bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan. ANGGARAN RUMAH TANGGA PEMUDA MUHAMMADIYAH Pasal 1 ANGGOTA 1. Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Warga Negara Indonesia yang beragama Islam Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun Menyetujui maksud dan tujuan gerakan Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat 2. Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat. 3. Kewajiban Anggota a. Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi b. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda Muslim c. Membayar uang pangkal dan iuran anggota 4. Hak Anggota Menyatakan usul dan pendapat kepada pimpinan. Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendatangi setiap kegiatan organisasi sesuai dg ketentuan yang berlaku. Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Daerah. 5. Anggota Berhenti Karena Meninggal dunia Usianya melebihi 40 tahun Permintaan sendiri Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan. 6. Tata Cara Pemberhentian Anggota Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah. Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut. Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat. Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara skorsing yang berlaku paling lama 6 enam bulan. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah. Pasal 2 RANTING 1. Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan memimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Cabang, atas usul sedikitnya 9 sembilan orang anggota di suatu tempat. 2. Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Cabang atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah. 3. Pengesahan berdiri dan luasnya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat. 4. Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Pasal 3 CABANG 1. Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 3 tiga Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan. 2. Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah. 3. Pengesahan berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat. 4. Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Pasal 4 DAERAH 1. Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 tiga Cabang, berada di satu Kabupaten atau Kota. 2. Permintaan mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah. 3. Pengesahan berdiri dan luasnya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat. 4. Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Pasal 5 WILAYAH 1. Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 tiga Daerah, berada di satu Propinsi. 2. Permintaan mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat. 3. Pengesahan berdiri dan luasnya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat. 4. Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir. Pasal 6 PUSAT Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932. Pasal 7 PIMPINAN PUSAT 1. Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya. 2. Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya. 3. Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih. 4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir. 5. Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat. 6. Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 8 PIMPINAN WILAYAH 1. Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya. 2. Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya. 3. Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih. 4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. 5. Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah. 6. Pimpinan Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 9 PIMPINAN DAERAH 1. Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya. 2. Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya. 3. Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih. 4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah. 5. Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah. 6. Pimpinan Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 10 PIMPINAN CABANG 1. Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya. 2. Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya. 3. Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih. 4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang. 5. Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang. 6. Pimpinan Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 11 PIMPINAN RANTING 1. Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya. 2. Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya. 3. Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih. 4. Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting. 5. Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting. 6. Pimpinan Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 12 DEPARTEMEN, LEMBAGA, DAN BIRO 1. Pimpinan dapat membentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan gerakan. 2. Tugas dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Pasal 13 PERGANTIAN PIMPINAN 1. Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkat. 2. Setiap pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan. 3. Pimpinan lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan. 4. Serah terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat. Pasal 14 PEMILIHAN PIMPINAN 1. Syarat untuk menjadi Anggota Pimpinan. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah setingkat. Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 tahun. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung. Berjiwa Islami, dapat menjadi teladan umat dan gerakan. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan. Setia kepada aqidah, asas, serta maksud dan tujuan gerakan. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. 2. Cara Pemilihan Pimpinan. Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan. Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/Musyawarah. Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah. 3. Ketentuan Penyelenggaraan Pemilihan Pimpinan. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan. Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan. Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 satu tahun sebelum pemilihan berlangsung. Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai. Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir. Pasal 15 MUKTAMAR 1. Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat. 2. Acara pokok Muktamar a. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang 1. Kebijaksanaan pimpinan. 2. Organisasi dan keuangan. 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir. b. Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya. c. Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat. 3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar. 4. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan Tanwir. 5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum pelaksanaan Muktamar. 6. Peserta Muktamar a. Anggota Muktamar yang terdiri dari 1. Anggota Pimpinan Pusat. 2. Ketua dan 3 orang Pimpinan Wilayah. 3. Ketua Pimpinan Daerah. 4. Wakil-wakil Daerah sekurang-kurangnya 2 dua orang dan sebanyak-banyaknya 6 enam orang berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya akan diatur oleh Pimpinan Pusat. b. Wakil dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. c. Undangan Pimpinan Pusat 7. Hak berbicara dan hak suara. a. Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara. b. Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara. 8. Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar. 9. Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya. 10. Selambat-lambanya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan. 11. Ketentuan tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat. 12. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 16 MUKTAMAR LUAR BIASA 1. Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar biasa. 2. Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pasal 17 TANWIR 1. Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat. 2. Acara pokok Tanwir Laporan Pimpinan Pusat. Masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar. Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Tanwir. Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar. 3. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir. 4. Isi dan susunan acara ditentukan Pimpinan Pusat dan diserahkan kepada anggota Tanwir. 5. Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir. 6. Peserta Tanwir. a. Anggota Tanwir yang terdiri dari 1. Anggota Pimpinan Pusat. 2. Ketua dan 2 orang anggota Pimpinan Wilayah. b. Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah. c. Undangan Pimpinan Pusat. 7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar. 8. Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya. 9. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan kepada anggota gerakan. 10. Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat. 11. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 18 MUSYAWARAH WILAYAH 1. Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah. 2. Acara pokok Musyawarah Wilayah Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentang 1. Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah. 2. Organisasi dan keuangan. 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya. 3. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah. 4. Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. 5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah. 6. Peserta Musyawarah Wilayah Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari 1. Anggota Pimpinan Wilayah. 2. Ketua dan 3 orang Pimpinan Daerah. 3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Cabang. Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Undangan Pimpinan Wilayah. 7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar. 8. Tata tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah. 9. Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat. 10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan. 11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 19 MUSYAWARAH DAERAH 1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah. 2. Acara pokok Musyawarah Daerah Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang 1. Kebijaksanaan Pimpinan Daerah. 2. Organisasi dan keuangan. 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya. Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya. 3. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah. 4. Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. 5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah. 6. Peserta Musyawarah Daerah Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari 1. Anggota Pimpinan Daerah. 2. Ketua dan 3 orang Pimpinan Cabang. 3. Ketua dan 1 orang Pimpinan Ranting. Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah. Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Undangan Pimpinan Daerah. 7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar. 8. Tata tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah. 9. Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat. 10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan. 11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 20 MUSYAWARAH CABANG 1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang. 2. Acara pokok Musyawarah Cabang Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentang 1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang. 2. Organisasi dan keuangan. 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya. Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya. 3. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang. 4. Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. 5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah. 6. Peserta Musyawarah Cabang Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari 1. Anggota Pimpinan Cabang. 2. Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting. Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah. Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah. Undangan Pimpinan Cabang. 7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar. 8. Tata tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang. 9. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat. 10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan. 11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 20 MUSYAWARAH RANTING 1. Musyawarah Ranting diadakan atas undangan Pimpinan Ranting. 2. Acara pokok Musyawarah Ranting Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting tentang 1. Kebijaksanaan Pimpinan Ranting. 2. Organisasi dan keuangan. 3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya. Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Ranting periode berikutnya. 3. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting. 4. Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan usulan anggota. 5. Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota musyawarah. 6. Peserta Musyawarah Ranting Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari 1. Anggota Pimpinan Ranting. 2. Semua anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang bersangkutan. Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah. Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah. Undangan Pimpinan Ranting. 7. Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar. 8. Tata tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting. 9. Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat. 10. Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan. 11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 21 RAPAT PIMPINAN 1. Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi. 2. Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya. 3. Pelaksanaan Rapat Pimpinan. Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri 1. Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah. 2. Undangan Pimpinan Wilayah. Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri 1. Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang. 2. Undangan Pimpinan Daerah. Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri 1. Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Ranting. 2. Undangan Pimpinan Cabang. Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri 1. Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan. 2. Undangan Pimpinan Ranting. 4. Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan. 5. Acara Rapat Pimpinan Laporan Kebijaksanaan Pimpinan Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan. Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan pendahuluan. Usul-Usul. 6. Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan. 7. Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.. 8. Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan. 9. Selambat-lambatnya 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan. 10. Pada waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 22 RAPAT KERJA 1. Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat pimpinan. 2. Rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan setingkat. 3. Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun sekali. 4. Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan setingkat. 5. Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program. Pasal 23 KEPUTUSAN PERMUSYAWARATAN 1. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan suara bulat. 2. Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak. 3. Pemungutan suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia. 4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan. 5. Apabila suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana. Pasal 24 LAPORAN TAHUNAN 1. Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan gerakan. 2. Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam Muktamar. 3. Laporan tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing. Pasal 29 KEUANGAN 1. Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat. 2. Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat ditingkat pimpinan setempat. 3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Pusat. 4. Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri. 5. Pemeriksaan keuangan. a. Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya. b. Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat. c. Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing. Pasal 30 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN 1. Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir Dzulhijjah. 2. Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. 4. Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya. Ditetapkan di Bandar Lampung Pada Tanggal 23 Sya’ban 1424 H 19 Oktober 2003 M
AgendaMuktamar ini terdiri dari laporan pertanggungjawab PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, kemudian pembahasan perubahan AD/ART, dan pembahasan kebijakan program Pemuda Muhammadiyah 2018-2022. Selanjutnya, dalam muktamar kali ini juga akan dibahas rekomendasi khittah Yogyakarta. Sementara puncak
100% found this document useful 1 vote609 views75 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?100% found this document useful 1 vote609 views75 pagesAd Art Pemuda MuhammadiyahJump to Page You are on page 1of 75 You're Reading a Free Preview Pages 7 to 9 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 13 to 23 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 30 to 38 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 42 to 47 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 53 to 71 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Pemuda Nasyiatul ‘Aisyiah; IPM; Amal Usaha. PAUD; TK ABA; MIM; Resmi Tingkat Ranting Musyawarah resmi tingkat ranting ini merupakan musyawarah-musyawarah yang telah diatur dalam AD/ART Muhammadiyah, dalam hal ini musyawarah telah menjadi agenda Read more BTM. BAITUL TAMWIL MUHAMMADIYAH Pada tanggal 1 Agustus 2019 PRM Gading Kantor Jl. Cik Ditiro Yogyakarta Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
BenderaSablon Pemuda Muhammadiyah; Bendera Sablon IMM ( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ) Bendera Sablon 'Aisyiyah; Bendera Sablon Ts ( Tapak Suci ) AD/ ART Muhammadiyah. Rp. 22.000. Detail Produk. Tuntunan Ibadah Praktis. Rp. 14.000. Detail Produk. Biografi Ahmad Watik Pratiknya. Rp. 75.000.
Untuk Download AD ART Muhammadiyah dalam format file Pdf, Infojempol sudah menyiapkan file tersebut dalam halaman ini untuk dapat diunduh dengan mudah dan gratis. Link download berada di bawah pasal 40. Silahkan menuju pasal 40 untuk langsung mendownload file ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah 2005, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cetakan Pertama, Desember 2005 Cetakan Kedua, Juni 2007 Cetakan Ketiga, Maret 2008 Cetakan Keempat, Oktober 2009 Cetakan Kelima, Desember 2010 Diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bekerjasama dengan Suara Muhammadiyah Jl. KH. Ahmad Dahlan Yogyakarta 55122 Telp. 0274 376955, Fax. 0274 411306 E-mail redaksi Homepage Dicetak oleh Surya Sarana Grafika Jl. Menteri Supeno No. 42 Yogyakarta Telp./Fax. 0274 389823, 418702 SAMBUTAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Assalamu’alaikum wr. wb. Pertama-tama kami mengucapkan syukur Alhamdulillah atas izin dan perkenan-Nya Pimpinan Pusat Muhammadiyah dapat menerbitkan Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART Muhammadiyah hasil Muktamar ke-45 di Malang Jawa Timur tahun 2005. Sebagaimana diketahui bahwa Muktamar Muhammadiyah ke-45 telah menghasilkan beberapa keputusan penting di antaranya adalah perubahan AD dan ART Muhammadiyah. Muktamar telah menerima rancangan perubahan AD dan ART Muhammadiyah yang diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas amanat Tanwir untuk menjadi AD dan ART yang baru. Beberapa perubahan isi AD dan ART tersebut tidak dapat kami sebutkan secara rinci dalam sambutan ini. Karena itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu segera mensosialisasikan AD dan ART hasil Muktamar ke-45 tersebut. Dengan penerbitan tersebut maka AD dan ART sebagai landasan struktural dan operasional dapat menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi. Secara khusus Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengucapkan terima kasih kepada penerbit Suara Muhammadiyah atas kerjasamanya dalam penerbitan AD dan ART ini. Semoga kerja DAFTAR ISI Sambutan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Daftar Isi ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH MUQADDIMAH BAB I NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Pasal 2 Pendiri Pasal 3 Tempat Kedudukan BAB II IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG Pasal 4 Identitas dan Asas Pasal 5 Lambang BAB III MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA Pasal 6 Maksud dan Tujuan Pasal 7 Usaha BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota serta Hak dan Kewajiban BAB V SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI Pasal 9 Susunan Organisasi Pasal 10 Penetapan Organisasi BAB VI PIMPINAN Pasal 11 Pimpinan Pusat Pasal 12 Pimpinan Wilayah Pasal 13 Pimpinan Daerah Pasal 14 Pimpinan Cabang Pasal 15 Pimpinan Ranting Pasal 16 Pemilihan Pimpinan Pasal 17 Masa Jabatan Pimpinan Pasal 18 Ketentuan Luar Biasa Pasal 19 Penasihat BAB VII UNSUR PEMBANTU PIMPINAN Pasal 20 Majelis dan Lembaga BAB VIII ORGANISASI OTONOM Pasal 21 Pengertian dan Ketentuan BAB IX PERMUSYAWARATAN Pasal 22 Muktamar Pasal 23 Muktamar Luar Biasa Pasal 24 Tanwir Pasal 25 Musyawarah Wilayah Pasal 26 Musyawarah Daerah Pasal 27 Musyawarah Cabang Pasal 28 Musyawarah Ranting Pasal 29 Musyawarah Pimpinan Pasal 30 Keabsahan Musyawarah Pasal 31 Keputusan Musyawarah BAB X RAPAT Pasal 32 Rapat Pimpinan Pasal 33 Rapat Kerja Pasal 34 Tanfidz BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 35 Pengertian Pasal 36 Sumber Pasal 37 Pengelolaan dan Pengawasan BAB XII LAPORAN Pasal 38 Laporan BAB XIII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga BAB XIV PEMBUBARAN Pasal 40 Pembubaran BAB XV PERUBAHAN Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar BAB XVI PENUTUP Pasal 42 Penutup ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH Pasal 1 Tempat Kedudukan Pasal 2 Lambang dan Bendera Pasal 3 Usaha Pasal 4 Keanggotaan Pasal 5 Ranting Pasal 6 Cabang Pasal 7 Daerah Pasal 8 Wilayah Pasal 9 Pusat Pasal 10 Pimpinan Pusat Pasal 11 Pimpinan Wilayah Pasal 12 Pimpinan Daerah Pasal 13 Pimpinan Cabang Pasal 14 Pimpinan Ranting Pasal 15 Pemilihan Pimpinan Pasal 16 Masa Jabatan Pimpinan Pasal 17 Ketentuan Luar Biasa Pasal 18 Penasihat Pasal 19 Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 20 Organisasi Otonom Pasal 21 Muktama Pasal 22 Muktamar Luar Biasa Pasal 23 Tanwir Pasal 24 Musyawarah Wilayah Pasal 25 Musyawarah Daerah Pasal 26 Musyawarah Cabang Pasal 27 Musyawarah Ranting Pasal 28 Musyawarah Pimpinan Pasal 29 Keabsahan Musyawarah Pasal 30 Keputusan Musyawarah Pasal 31 Rapat Pimpinan Pasal 32 Rapat Kerja Pimpinan Pasal 33 Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 34 Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Pasal 35 Pengawasan Keuangan dan Kekayaan Pasal 36 Laporan Pasal 37 Ketentuan Lain-lain Pasal 38 Penutup MUQADDIMAH [tulisan surah AlFatihah dalam bahasa arab] “Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua alam, yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.” QS; Al-fatihah 1-7 رضيت بالله ربا وبالاسلام دينا وبمحمد نبيا ورسولا وبالكعبة قبلة وبالمومنين اخوانا “Saya ridla Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shallallahu alaihi wasallam”. AMMA BAD’U, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia. Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah hukum qudrat iradat Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu. Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah. Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat. Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa. Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an [disini tulisan arab QS Ali-Imran104] Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia “ QS Ali-Imran104 Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam” dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun dengan Majelis-Majelis Bahagian-bahagian-nya, mengikuti peredaran zaman serta berdasarkan “syura” yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan atau Muktamar. Kesemuanya itu perlu untuk menunaikan kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya, Nabi Muhammad saw., guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat Allah yang melimpah-limpah, sehingga merupakan “Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”. Maka dengan Muhammadiyah ini, mudah-mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan Allah Yang Rahman dan Rahim. Adapun Persyarikatan Muhammadiyah beranggaran dasar sebagai berikutBAB I NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 NamaPersyarikatan ini bernama 2 PendiriMuhammadiyah didirikan oleh Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas. Pasal 3 Tempat Kedudukan Muhammadiyah berkedudukan di II IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG Pasal 4 Identitas dan Asas 1 Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah. 2 Muhammadiyah berasas Islam. Pasal 5 Lambang Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan Muhammadiyah dan dilingkari kalimat Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasûl Allãh BAB III MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA Pasal 6 Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang 7 Usaha 1 Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan. 2 Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 3 Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 8 Anggota serta Hak dan Kewajiban 1 Anggota Muhammadiyah terdiri atas a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam. b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia. c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah. 2 Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah V SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI Pasal 9 Susunan Organisasi Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas 1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan 2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat 3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten 4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi 5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Pasal 10 Penetapan Organisasi 1 Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. 2 Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah. 3 Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah. 4 Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain. BAB VI PIMPINAN Pasal 11 Pimpinan Pusat 1 Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan. 2 Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir. 3 Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih. 4 Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar. 5 Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir. 6 Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan. Pasal 12 Pimpinan Wilayah 1 Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat. 2 Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah. 3 Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah. 4 Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat. Pasal 13 Pimpinan Daerah 1 Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. 2 Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah. 3 Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah. 4 Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah. Pasal 14 Pimpinan Cabang 1 Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. 2 Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang. 3 Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang. 4 Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan 15 Pimpinan Ranting 1 Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya. 2 Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting. 3 Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting. 4 Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang. Pasal 16 Pemilihan Pimpinan 1 Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah. 2 Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur. 3 Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah 17 Masa Jabatan Pimpinan 1 Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun. 2 Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut. 3 Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya. Pasal 18 Ketentuan Luar Biasa Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan 19 Penasihat 1 Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat. 2 Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII UNSUR PEMBANTU PIMPINAN Pasal 20 Majelis dan Lembaga 1 Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga. 2 Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah. 3 Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah. 4 Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII ORGANISASI OTONOM Pasal 21 Pengertian dan Ketentuan 1 Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah. 2 Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus. 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. 4 Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir. 5 Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IX PERMUSYAWARATAN Pasal 22 Muktamar 1 Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. 2 Anggota Muktamar terdiri atas a. Anggota Pimpinan Pusat b. Ketua Pimpinan Wilayah c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah d. Ketua Pimpinan Daerah e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat. 3 Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun. 4 Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 23 Muktamar Luar Biasa 1 Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya. 2 Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir. 3 Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 24 Tanwir 1 Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. 2 Anggota Tanwir terdiri atas a. Anggota Pimpinan Pusat b. Ketua Pimpinan Wilayah c. Wakil Wilayah d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat 3 Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan. 4 Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 25 Musyawarah Wilayah 1 Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah. 2 Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas a. Anggota Pimpinan Wilayah b. Ketua Pimpinan Daerah c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah d. Ketua Pimpinan Cabang e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah 3 Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun. 4 Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 26 Musyawarah Daerah 1 Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah. 2 Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas a. Anggota Pimpinan Daerah b. Ketua Pimpinan Cabang c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang d. Ketua Pimpinan Ranting e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah 3 Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun. 4 Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 27 Musyawarah Cabang 1 Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang. 2 Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas a. Anggota Pimpinan Cabang b. Ketua Pimpinan Ranting c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang 3 Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun. 4 Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah 28 Musyawarah Ranting 1 Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting. 2 Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting 3 Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun. 4 Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 29 Musyawarah Pimpinan 1 Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat. 2 Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. 3 Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 30 Keabsahan Musyawarah Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat 31 Keputusan Musyawarah Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak X RAPAT Pasal 32 Rapat Pimpinan 1 Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan. 2 Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi. 3 Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 33 Rapat Kerja 1 Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi. 2 Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan. 3 Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. 4 Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan. 5 Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 34 Tanfidz 1 Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. 2 Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat. 3 Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat a. Bersifat redaksional b. Mempertimbangkan kemaslahatan c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BAB XI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 35 Pengertian Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan 36 Sumber Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari 1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan 2. Hasil hak milik Muhammadiyah 3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah 4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah 5. Sumber-sumber lain Pasal 37 Pengelolaan dan Pengawasan Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah XII LAPORAN Pasal 38 Laporan 1 Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar. 2 Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XIII ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 39 Anggaran Rumah Tangga 1 Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar. 2 Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir. 3 Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir. BAB XIV PEMBUBARAN Pasal 40 Pembubaran 1 Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir. 2 Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa. 3 Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir. 4 Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar. Dapatkan File Pdf AD ART ini Sekarang! Download AD ART Muhammadiyah Untuk mengunduh file Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammmadiyah dalam format file Pdf, silahkan buka link downloadnya disini AD ART Muhammadiyah Pdf BAB XV PERUBAHAN Pasal 41 Perubahan Anggaran Dasar 1 Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar. 2 Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar. 3 Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir BAB XVI PENUTUP Pasal 42 Penutup 1 Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 8 Juli 2005 M di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan. 2 Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Yogyakarta, 05 Rajab 1426 H 10 Agustus 2005 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua Umum, Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, Sekretaris Umum, Drs. H. A. Rosyad Sholeh ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH Pasal 1 Tempat Kedudukan 1 Muhammadiyah berkedudukan di..... Berlanjut . . . Disclaimer AD ART Muhammadiyah ini adalah Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 8 Juli 2005 M di Malang. Hingga saat ini/saat Anda membaca ini, AD ART ini merupakan yang paling baru dan berlaku saat ini. Jika dikemudian hari Pimpinan Pusat Muhammadiyah merevisi/mengeluarkan AD ART selanjutnya, maka informasi akan segera admin update dan informasikan di halaman ini. Isi yang termuat di halaman ini, sama persis dengan apa yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui situs resminya. Infojempol hanya bersifat meneruskan informasi/mensajikan ulang dalam format yang lebih mudah di baca secara langsung melalui browser. Matakuliah ini membicarakan tentang pembaharuan dalam Islam, latar belakang Muhammadiyah didirikan, Landasan Normatif dan operasional, sistim gerakan dan organisasi, kiprah sosial dan kemasyarakatan.
Logo PCPM Kalipare MUQADIMAH Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasai di hari Pembalasan. Hanya Engkaulah yang kami sembah, dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang bersaksi bahwa tidak ada yang kusembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, Aku rela Allah Tuhanku, Islam Agamaku, aku rela Muhammad sebagai Nabi dan Rasul hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang kisahkan kepadamu Muhammad cerita Ini dengan benar. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan kami tambah pula untuk mereka kemerdekaan dan kebebasan masyarakat adalah ahak setiap warga Negara yang diakui, dijamin dan dilindungi oleh Negara sebagaimana yang digariskan dalam undang-undang dasar UUD 45. Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi pemuda bangsa Indonesia berhimpun dan bersyarikat guna memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan itu dengan senantiasa memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara kesatuan Republik Pemuda Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi otonom Muhamadiyah merupakan lembaga perjuangan yang bertujuan menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam, serta meningkatkan perannya sebagai kader untuk mencapai tujuan Muhammadiyah, maka setiap gerak dan langkahnya harus merupakan perwujudan dari ajaran peranan dan fungsi Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Amal Usaha Muhammadiyah, maka ia harus mampu menempatkan dirinya sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, khususnya dikalangan akan kepribadian Rasulullah senantiasa menjiwai dan menjadi identitas keberadaan Pemuda Muhammadiyah ditengah-tengah masyarakat, sehingga kesejahteraan hidup yang diridhai Allah dapat bekal iman, ilmu dan akhlaq yang mulia, Pemuda Muhammadiyah berjuang dan beramal untuk mewujudkan keyakinan, bahwa Islamlah satu-satunya yang mampu mengantar ummat manusia dari segala kegelapan menuju kepada kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dunia dan akherat. Keyakinan akan kebenaran Islam, akhlaq yang mulia dan amalan yang ikhlas, dalam perwujudannya perlu diusahakan dengan tertib, teratur dan disiplin serta penuh kebijaksanaan yang bertanggungjawab, maka dengan nama Allah Yang Maha Kuasa, kami Pemuda Muhammadiyah bergerak dengan pedoman pada Angaran Dasar sebagai berikut ANGGARAN DASARPEMUDA MUHAMMADIYAH BAB IPasal 1NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Muhamamdiyah berazaskan Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 Hijriyah bertepatan dengan 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Repubik Indonesia. Pasal 2 Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah Bunga tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah. Pasal 3MAKSUD DAN TUJUANMaksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. Pasal 4RUANG LINGKUP DAN USAHA GERAKANDalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya melalui usaha di bidang a. Gerakan dakwah amar ma’ruf nahi Gerakan Gerakan Gerakan kewirausahaan. BAB IIIPasal 5KEANGGOTAAN Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 18–40 tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6SUSUNAN ORGANISASI Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri daria. Pimpinan Rantingb. Pimpinan Cabangc. Pimpinan Daerahd. Pimpinan Wilayahe. Pimpinan PusatKetentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam ART Pemuda Muhammadiyah. Pasal 7PENETAPAN ORGANISASIPembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IVPasal 8PIMPINAN ORGANISASI Pimpinan Pusata. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 tiga belas orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 empat Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya melalui Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang ketua bersama-sama sekretaris umum atau salah seorang Wilayaha. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 sebelas orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daeraha. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 sembilan orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Daerahc. Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabanga. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 tujuh orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Rantinga. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 lima orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 empat tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang. Pasal 9PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 empat tahunKetua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain dan selanjutnya di sahkan dalam Pimpinan dilaksanakan secara langsung dg sistem Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian resuffle BAB VPasal 10PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSANPermusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari MuktamarMuktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang di ikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 empat tahun adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam masa Luar Biasaa. Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di Luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah WilayahMusyawarah Wilayah adalah Permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 empat tahun DaerahMusyawarah Daerah adalah Permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 empat tahun CabangMusyawarah Cabang adalah Permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 empat tahun RantingMusyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 empat tahun PimpinanRapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan Daerah yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa Kerjaa Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badanc Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah 11KUORUM DAN KEPUTUSANMusyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya. BAB VIPasal 12KEUANGAN Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh daria. Uang pangkal dan iuran Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan Badan Usaha Milik Pemuda Sumber-sumber lain yang halal dan tidak gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan. BAB VIIPasal 13PEMBUBARAN ORGANISASI Pembubaran organisasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir organisasi dinyatakan bubar, maka segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah. BAB VIIIPasal 14ANGGARAN RUMAH TANGGAHal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IXPasal 15PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamarRencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir. BAB XPasal 16PENUTUPAnggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur pada tanggal 17 Jumadil Akhir 1427 H / bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan. ANGGARAN RUMAH TANGGAPEMUDA MUHAMMADIYAH Pasal 1ANGGOTA Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikuta. Warga Negara Indonesia yang beragama Islamb. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahunc. Menyetujui maksud dan tujuan gerakand. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakane. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempatTata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikuta. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Anggotaa. Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasib. Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda Muslimc. Membayar uang pangkal dan iuran anggotaHak Anggotaa. Menyatakan usul dan pendapat kepada Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang Mendatangi setiap kegiatan organisasi sesuai dg ketentuan yang Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Berhenti Karenaa. Meninggal duniab. Usianya melebihi 40 tahunc. Permintaan sendirid. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik Cara Pemberhentian Anggotaa. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara skorsing yang berlaku paling lama 6 enam Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah. Pasal 2RANTING Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan memimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Cabang, atas usul sedikitnya 9 sembilan orang anggota di suatu mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Cabang atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda berdiri dan luasnya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Pasal 3CABANG Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 3 tiga Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Pasal 4DAERAH Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 tiga Cabang, berada di satu Kabupaten atau mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda berdiri dan luasnya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Pasal 5WILAYAH Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 tiga Daerah, berada di satu mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah berdiri dan luasnya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir. Pasal 6PUSATPusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932. Pasal 7PIMPINAN PUSAT Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 8PIMPINAN WILAYAH Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 9PIMPINAN DAERAH Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 10PIMPINAN CABANG Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 11PIMPINAN RANTING Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Pasal 12DEPARTEMEN, LEMBAGA, DAN BIRO Pimpinan dapat membentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Pasal 13PERGANTIAN PIMPINAN Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat. Pasal 14PEMILIHAN PIMPINAN Syarat untuk menjadi Anggota Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan Berjiwa Islami, dapat menjadi teladan umat dan Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi Setia kepada aqidah, asas, serta maksud dan tujuan Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda OKP lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Pemilihan Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/ Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Muktamar/ Penyelenggaraan Pemilihan Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 satu tahun sebelum pemilihan Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir. Pasal 15MUKTAMAR Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan pokok Muktamara. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentangKebijaksanaan dan keputusan-keputusan Muktamar dan Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan susunan acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan Keputusan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah dikirimkan selambat-lambatnya 3 tiga bulan sebelum pelaksanaan Muktamara. Anggota Muktamar yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 3 orang Pimpinan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 2 dua orang dan sebanyak-banyaknya 6 enam orang berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya akan diatur oleh Pimpinan Wakil dari Pimpinan Pusat Undangan Pimpinan PusatHak berbicara dan hak Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 16MUKTAMAR LUAR BIASA Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat 17TANWIRTanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan pokok Tanwira. Laporan Pimpinan Masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan susunan acara ditentukan Pimpinan Pusat dan diserahkan kepada anggota dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Anggota Tanwir yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 2 orang anggota Pimpinan Wakil Pimpinan Pusat Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan kepada anggota tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 18MUSYAWARAH WILAYAH Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Wilayaha. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Wilayaha. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 3 orang Pimpinan dan 1 orang Pimpinan Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Wakil dari Pimpinan Wilayah Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 19MUSYAWARAH DAERAH Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Daeraha. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Daeraha. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 3 orang Pimpinan dan 1 orang Pimpinan Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Wakil dari Pimpinan Daerah Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 20MUSYAWARAH CABANG Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Cabanga. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Cabanga. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dariAnggota Pimpinan dan 5 orang Pimpinan Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Wakil dari Pimpinan Cabang Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 20MUSYAWARAH RANTING Musyawarah Ranting diadakan atas undangan Pimpinan pokok Musyawarah Rantinga. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting tentangKebijaksanaan Pimpinan dan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di Penyusunan program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Ranting periode Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan usulan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota Musyawarah Rantinga. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dariAnggota Pimpinan anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Wakil dari Pimpinan Ranting Undangan Pimpinan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah 1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 21RAPAT PIMPINAN Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan Rapat Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Pimpinan Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Pimpinan Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Pimpinan Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiriAnggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang Pimpinan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Rapat Pimpinana. Laporan Kebijaksanaan Pimpinanb. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara..Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan. Pasal 22RAPAT KERJA Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program. Pasal 23KEPUTUSAN PERMUSYAWARATAN Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan suara dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana. Pasal 24LAPORAN TAHUNAN Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing. Pasal 29KEUANGAN Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat ditingkat pimpinan uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan tingkat pimpinan mempunyai kas Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan Ketentuan tentang pemeriksaan kas diatur oleh peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing. Pasal 30KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.
Setelahada kesepakatan antara PP Pemuda Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah Majlis Pendidikan dan Pengajaran pada tanggal 15 Juni 1961 ditandatanganilah peraturan bersama tentang organisasi Ikatan Pelajar ini disahkan Khittah Perjuangan IRM atas penyesuaian dari dasar-dasar perjuangan IRM hasil Muktamar ke-12 serta revisi AD dan ART IRM. Layaknya kita sebagai kader, tentu harus mengetahui dasar dasar yang menjadi panduan dan pedoman dalam hal berorganisasi dan bersosialisasi terhadap masyarakat, serta menjadi bagian dalam organisasi menjadi kader yang sejati sn6Jrf.
  • 28qpsolnht.pages.dev/16
  • 28qpsolnht.pages.dev/533
  • 28qpsolnht.pages.dev/18
  • 28qpsolnht.pages.dev/42
  • 28qpsolnht.pages.dev/190
  • 28qpsolnht.pages.dev/370
  • 28qpsolnht.pages.dev/99
  • 28qpsolnht.pages.dev/63
  • ad art pemuda muhammadiyah